0 out of 5
0.00
367 Dilihat
0 Terjual
Rp0
Prosedur Pendaftaran Merek Baru
untuk mendaftarkan brand Anda, klik tombol baca selengkapnya dibawah
Syarat:
1. Etiket/Label Merek
2. Tanda Tangan Pemohon
3. Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) – Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Unduh Surat Edaran UMK)
4. Surat Pernyataan UMK Bermaterai – Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Unduh Contoh Surat Pernyataan UMK)
Prosedur
Buat Akun
Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/
- Pilih ‘Permohonan Online’
- Langkah 1 : Pilih tipe permohonan
- Langkah 2 : masukkan Data Pemohon
- Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
- Langkah 4 : diisi jika memiliki hak prioritas
- Langkah 5 : masukkan Data Merek
- Langkah 6 : masukkan Data Kelas dengan klik ‘Tambah’,
- Langkah 7 : klik ‘Tambah’ untuk mengunggah lampiran dokumen persyaratan
- Langkah 8 : Klik ‘Buat Billing’, lalu bayar kode billing tersebut, Setelah kode billing dibayar, klik ‘Simpan dan lanjutkan’
- Langkah 9: Cek data dan dokumen yang diunggah sudah benar dan lengkap, setelah itu Klik ‘Selesai’ dan ‘OK’
- Langkah 10: Kembali ke list permohonan untuk unduh tanda terima
Biaya:
Umum : Rp.1.800.000/kelas
UMK : Rp.500.000/kelas