Prosedur Pendaftaran Merek Baru

0 out of 5
0.00
368 Dilihat
0 Terjual

Rp0

Prosedur Pendaftaran Merek Baru

untuk mendaftarkan brand Anda, klik tombol baca selengkapnya dibawah

Syarat:
1. Etiket/Label Merek
2. Tanda Tangan Pemohon
3. Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) – Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Unduh Surat Edaran UMK)
4. Surat Pernyataan UMK Bermaterai – Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Unduh Contoh Surat Pernyataan UMK)

Prosedur

Buat Akun

Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/

  • Pilih ‘Permohonan Online’
  • Langkah 1 : Pilih tipe permohonan
  • Langkah 2 : masukkan Data Pemohon
  • Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
  • Langkah 4 : diisi jika memiliki hak prioritas
  • Langkah 5 : masukkan Data Merek
  • Langkah 6 : masukkan Data Kelas dengan klik ‘Tambah’,
  • Langkah 7 : klik ‘Tambah’ untuk mengunggah lampiran dokumen persyaratan
  • Langkah 8 : Klik ‘Buat Billing’, lalu bayar kode billing tersebut, Setelah kode billing dibayar, klik ‘Simpan dan lanjutkan’
  • Langkah 9:  Cek data dan dokumen yang diunggah sudah benar dan lengkap, setelah itu Klik ‘Selesai’ dan ‘OK’
  • Langkah 10: Kembali ke list permohonan untuk unduh tanda terima

Biaya:
Umum  : Rp.1.800.000/kelas
UMK  : Rp.500.000/kelas